Saturday 17 December 2016

#171216TM7 - Rangkuman K8-K12

1. Transportasi dan Logistik


Transportasi adalah kegiatan memindahkan barang/manusia dari tempat asal (origin) ke tempat tujuan (destination).

Moda Transportasi ada 5 yaitu:
1. Darat; contohnya truk
2. Laut; contohnya kapal laut
3. Udara; contohnya pesawat
4. Rel; contohnya kereta
5. Pipa

Kegunaan (Utility) pada Transportasi yaitu:
  1. Place Utility
  2. Time Utility 


Logistik adalah proses mengelola, mengatur secara strategis pemindahan dan penyimpanan bahan baku (material), barang setengah jadi (parts), dan barang jadi (finished inventory) dari supplier antar fasilitas (pabrik dan gudang) ke pelanggan (customer).

Perbedaan antara Transportasi dan Logistik adalah kalau logistik mengalami perpindahan dan penyimpanan (movement & storage), sedangkan transportasi hanya mengalami perpindahan (movement).

2. Strategi Transportasi Darat


1. Angkutan Jalan

Kondisi: Lahan Tebatas
Strategi: Mengoptinalisasi pemanfaatan fasilitas jalan yang ada
Melalui: 
  1. Pendayagunaan jembatan timbang
  2. Fasilitas keselamatan jalan
  3. Subsidi keperintisan dan sarana keperintisan.

2. Angkutan Penyebrangan

Kondisi: 1. Pembangunan jembatan
                2. Pengembangan angkutan jalan.
Strategi:

1. Strategi Substitusi (menggantikan):
    Jembatan menggantikan angkutan penyeberangan. Dipindahkan ke tempat yang lebih memerlukan.

2. Strategi Komplementer (melengkapi):


    Angkutan penyeberangan sebagai permintaan dari angkutan jalan.

3. Transportasi Perkotaan


Kondisi: 1. Perkotaan yang semakin berkembang
                2. Meningkatnya kebutuhan transportasi.
Strategi: 1. Skala pelayanan besar
Melalui: - Pengembangan angkutan perkotaan
                - Angkutan massal
                - Penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan
                - Hemat BBM
                - Meningkatkan rekayasa dan  manajemen  lalu lintas
                2. Intervensi Pemerintah
Melalui: - Membangun flyover
                - Membangun MRT dan LRT
                - Pengembangan kapal laut

                - Penggunaan Kendaraan Pribadi


4. Peraturan Transportasi Darat


I. Transportasi Online:
             1. Peraturan Menteri perhubungan No 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan                          orang dengan kendaraan bermotor/mobil umum tidak dalam trayek.
             2.UU No 22 tahun 2009 pasal 139 ayat 4, Taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama                       dalam STNK harus berbadan hukum
             3. Pasal 21 , 22 dan 23 Peraturan Menteri No 32 tahun 2016
II. KIR
             1. UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
             2. Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia No 133 tahun 2015 tentang BPKB
             3. Pasal 53 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, KIR wajib dilakukan untuk mobil                                penumpang umum, bis, barang, dan kereta gandeng 
III. Plat Kuning
             1. UU No 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 3 disebutkn dengan jelas bahwa kendaraan                                    berdasarkan fungsinya terbagi menjadi kendaraan umum (plat kuning) dan kendaraan                          perorangan (plat hitam)

             2. UU No 22 tahun 2009 , tentang lalu lintas dan angkutan jalan  


3. Strategi Transportasi Laut


UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea)

Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958.

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)


Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia. ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan harus melalui ALKI.

ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)

Indonesia berhak dan telah menetapkan ZEE-nya selebar 200 mil dari garis-garis pangkal nusantara (Pasal 48 dan 57). Dalam ZEE, Indonesia mempunyai:
Sovereign rights atas seluruh kekayaan alam yang terdapat di dalamnya
Hak dan kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan dalam konvensi.

Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desmber 1957 oleh Perdana Mentei Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas



4. Strategi Transportasi Udara


1. Strategi Transportasi Udara - RVSM

         Reduced Vertical Seperation Minima (RVSM) adalah pengurangan separation minima untuk navigasi vertikal dari minima yang sudah ditetapkan yaitu 2000 feet di atas FL 290 menjadi 1000 feet.
         Penerapan Reduce Vertical Separation Minimal (RVSM) untuk pesawat jenis jet penumpang dan cargo (termasuk penerbanganeksekutif)
         Terdapat tiga aspek yang penting untuk dapat mengimplementasikan RVSM, yaitu:
                1. Aspek Kelayakan
                2. Aspek Pengoperasian Pesawat Udara
                3. Aspek Pemanduan Lalu Lintas Udara


2. Strategi Transportasi Udara – Eco Airport
         Eco –airport adalah sebuah strategi yang membuat sebuah bandara menjadi ramah lingkungan yang berarti memanfaatkansumber daya lingkungan yang ada dengan dampak kerusakan atau gangguan lingkungan seminimal mungkin.
         Pengembangan bandar udara dalam jangka panjang akan mengikuti strategi optimalisasi, pendanaan, antisipasi keadaandarurat, keterbukaan, sinergi operasi, sertifikasi, eco airport, dan otomatisasi bandara.
         Strategi eco-airport terkait dengan kewajiban menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan


3. Strategi Transportasi Udara - Sky Marshall
         Sky Marshall adalah penegakan hukum secara rahasia atau counter agen teroris di pesawat komersial untuk melwanpembajakan pesawat.
         Di bidang keamanan penerbangan dalam jangka panjang akan mengikuti strategi ofensif, yaitu: audit security, pemeriksaanbarang kiriman dengan anjing pelacak, dan penggunaan Sky Marshall sebagai sistem pengamanan di dalam pesawat udara
         Sky Marshall dapat diberikan oleh maskapai penerbangan yang menyediakan Sky Marshall setiap penerbangan sepertimaskapai El Al 


5. Strategi Transportasi Perkeretaapian

Strategi Transportasi Perkeretaapiaan-Random Check
     Kondisi:

Masih lalai dalam kondisi pelayanan (sarana dan prasana).
     Strategi:

Pengujian dan sertifikasi kelaikan prasarana dan sarana. 
Audit khusus prasarana dan sarana.
Pelaksanaan random check sarana. 
Pengujian petugas operasi dan peningkatan keselamatan di JPL (penjaga perlintasan kereta api).




Strategi Transportasi Perkeretaapiaan-Parsial Double Track



Parsial Double Track adalah Jalur kereta api yang berjumlah dua atau lebih, tujuannya agar masing-masing jalur digunakan untuk arah yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan kepala dengan kepala (head on) serta untuk meningkatkan kapasitas lintas dan disamping itu juga bisa meningkatkan aksesibilitas bila terjadi gangguan terhadap salah satu jalur.

Kondisi:
Jalur perlintasan kereta api terbatas
Strategi:
Pendekatan Pos Blok. 
Parsial Double Track. 




Strategi Transportasi Perkeretaapiaan-Keterpaduan Intra dan Antar Moda


Kondisi:

Masih sering terjadi gangguan dalam jalur kereta api.
Strategi:

Pengembangan kereta api perkotaan sebagai angkutan massal berbasis jalan rel.
Pengaktifan lintas cabang.
Menghidupkan lintas mati.
Mengupayakan keterpaduan intra dan antar moda dalam sistem angkutan jalan rel.



6. Air Cargo Services


Definisi dan Karakteristik
Kargo udara secara umum terdiri dari angkutan (umum, berat, dan khusus), mengiriman (dokumen, paket, dan barang), dan surat.—

Karakteristik kargo udara adalah sesuai dengan bentuk, ukuran, kepadatan, dan berat. Ketidakseimbangan arus kargo udara juga termasuk termasuk karakteristik yang harus diperhatikan.

Development of Air Cargo
Ada 2 faktor yang mempengaruhi pertumbuhan kargo utama, yaitu

  • Pengembangan pasar berkaitan dengan global, dan khususnya pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDB).
  • Kemajuan teknis dan teknologi dan pengembangan yang sangat dipengaruhi desain pesawat kargo dan kegiatan ground handling yang efisien.

Jaringan
  • Jaringan Linear Menurut Holloway (1998), jaringan linear tidak hanya membawa lalu lintas asal-tujuan non-stop rute, tetapi juga melalui asal dan tujuan lalu lintas lokal di beberapa-stop-rute.
  • Jaringan Grid dapat ditandai dengan penerbangan pendek dan jarak menengah di terutama dalam negeri (Hamoen, 1997. Jaringan GridSonora: Hamoen (99)
  • Hub dan Berbicara Jaringan memiliki peran penting dalam transportasi kargo udara salah satunya adalah Fedex, salah satu integrator utama yang memberikan pengiriman ekspress.

Fasilitas Air Cargo
  • Permintaan keseluruhan untuk layanan mereka di wilayah yang dilayani oleh bandara.
  • Lokasi dan aksesibilitas dari situs bandara
  • Kondisi dan fasilitas bandara itu sendiri
  • Ekspansi Masa Depan bisnis mereka di wilayah tersebut.



Air Cargo Servies and Emerging Issues
  • Kargo udara melayani kepentingan ekonomi yang lebih luas dan sekarang meliputi area layanan baru.
  • Globalisasi dari proses manufaktur telah membuka batas baru.
  • Jasa kargo udara yang digunakan untuk menjadi oleh-produk dengan kargo mengisi kapasitas penumpang yang tidak terpakai dari pesawat.
  • Transportasi udara semakin menjadi hanya salah satu dari banyak elemen di intermodal rantai transportasi kargo secara keseluruhan.
  • Titik fokus telah pindah dari mode transportasi ke barang itu sendiri.


Friday 16 December 2016

#161216TM6 - Air Cargo Services

AIR CARGO SERVICES


Definisi dan Karakteristik

Kargo udara secara umum terdiri dari angkutan (umum, berat, dan khusus), mengiriman (dokumen, paket, dan barang), dan surat.—

Karakteristik kargo udara adalah sesuai dengan bentuk, ukuran, kepadatan, dan berat. Ketidakseimbangan arus kargo udara juga termasuk termasuk karakteristik yang harus diperhatikan.


Development of Air Cargo

Ada 2 faktor yang mempengaruhi pertumbuhan kargo utama, yaitu

  1. Pengembangan pasar berkaitan dengan global, dan khususnya pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDB).
  2. Kemajuan teknis dan teknologi dan pengembangan yang sangat dipengaruhi desain pesawat kargo dan kegiatan ground handling yang efisien.

Jaringan

  1. Jaringan Linear Menurut Holloway (1998), jaringan linear tidak hanya membawa lalu lintas asal-tujuan non-stop rute, tetapi juga melalui asal dan tujuan lalu lintas lokal di beberapa-stop-rute.
  2. Jaringan Grid dapat ditandai dengan penerbangan pendek dan jarak menengah di terutama dalam negeri (Hamoen, 1997. Jaringan GridSonora: Hamoen (99)
  3. Hub dan Berbicara Jaringan memiliki peran penting dalam transportasi kargo udara salah satunya adalah Fedex, salah satu integrator utama yang memberikan pengiriman ekspress.

Fasilitas Air Cargo

  • Permintaan keseluruhan untuk layanan mereka di wilayah yang dilayani oleh bandara.
  • Lokasi dan aksesibilitas dari situs bandara
  • Kondisi dan fasilitas bandara itu sendiri
  • Ekspansi Masa Depan bisnis mereka di wilayah tersebut.


Air Cargo Servies and Emerging Issues

  • Kargo udara melayani kepentingan ekonomi yang lebih luas dan sekarang meliputi area layanan baru.
  • Globalisasi dari proses manufaktur telah membuka batas baru.
  • Jasa kargo udara yang digunakan untuk menjadi oleh-produk dengan kargo mengisi kapasitas penumpang yang tidak terpakai dari pesawat.
  • Transportasi udara semakin menjadi hanya salah satu dari banyak elemen di intermodal rantai transportasi kargo secara keseluruhan.
  • Titik fokus telah pindah dari mode transportasi ke barang itu sendiri.

Saturday 10 December 2016

#101216TM5 - Strategi Transportasi Perkeretaapian

Strategi Transportasi Perkeretaapian


Kondisi Transportasi Nasional tahun 1995-2004

Dalam kurun waktu 1995-2004 telah dilaksanakan program pembangunan prasarana dan sarana perkereta-apian, meliputi: peningkatan jalan kereta api, pembangunan badan jalan kereta api, pembangunan jalan kereta api, rehabilitasi/peningkatan dan perkuatan jembatan kereta api, pembangunan jembatan baru, pembangunan pintu perlintasan, rehabilitasi KRL/KRD dan pembangunan Kereta K3 untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan aksesibilitas pelayanan perkeretaapian.

Bahkan pada periode tahun 2000 - 2004 telah selesai dilaksanakan pembangunan jalur ganda kereta api sepanjang 162 km, diantaranya adalah pembangunan jalur ganda di lintas padat seperti: Jakarta - Bandung (54 km); Cikampek - Cirebon (54 km); Yogyakarta - Solo (42 km); dan Tegal - Brebes (12 km).


Strategi Transportasi Perkeretaapiaan-Random Check

     Kondisi:
  • Masih lalai dalam kondisi pelayanan (sarana dan prasana).
     Strategi:
  • Pengujian dan sertifikasi kelaikan prasarana dan sarana. 
  • Audit khusus prasarana dan sarana.
  • Pelaksanaan random check sarana. 
  • Pengujian petugas operasi dan peningkatan keselamatan di JPL (penjaga perlintasan kereta api).



Strategi Transportasi Perkeretaapiaan-Parsial Double Track



Parsial Double Track adalah Jalur kereta api yang berjumlah dua atau lebih, tujuannya agar masing-masing jalur digunakan untuk arah yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan kepala dengan kepala (head on) serta untuk meningkatkan kapasitas lintas dan disamping itu juga bisa meningkatkan aksesibilitas bila terjadi gangguan terhadap salah satu jalur.

Kondisi:
  • Jalur perlintasan kereta api terbatas
Strategi:
  • Pendekatan Pos Blok. 
  • Parsial Double Track. 


Strategi Transportasi Perkeretaapiaan-Keterpaduan Intra dan Antar Moda


Kondisi:
  • Masih sering terjadi gangguan dalam jalur kereta api.
Strategi:
  • Pengembangan kereta api perkotaan sebagai angkutan massal berbasis jalan rel.
  • Pengaktifan lintas cabang.
  • Menghidupkan lintas mati.
  • Mengupayakan keterpaduan intra dan antar moda dalam sistem angkutan jalan rel.



Friday 9 December 2016

#091216TM4 - Strategi Transportasi Udara

Strategi Transportasi Udara

Kondisi Transportasi Nasional tahun 1995-2004 

Pada kurun waktu 1995 - 1999 pelayanan transportasi udara mengalami keterpurukan terkait dengan krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997. Hal ini membuat perusahaan penerbangan mengurangi jumlah armada yang dioperasikan, bahkan mengembalikan pesawat-pesawat sewa, mengurangi rute dan frekuensi penerbanganPada tahun 2000 - 2004 sejalan dengan dimulainya kebijakan multi operator angkutan udara nasional, pertumbuhan angkutan penumpang dalam negeri rata-rata sebesar 24,5% per tahun. Sementara itu pertumbuhan permintaan jasa angkutan barang/cargo udara dalam negeri pada kurun waktu tahun 2000 - 2004 mengalami penurunan rata-rata sebesar 75%. Sampai dengan tahun 2004 Indonesia telah mengadakan perjanjian hubungan udara bilateral dengan 67 negara mitra wicara, sedangkan untuk perjanjian hubungan udara multilateral Indonesia telah melakukan perjanjian dalam beberapa tingkat. Dalam implementasinya, perusahaan penerbangan mengacu kepada hasil perjanjian baik bilateral maupun multilateral.


1. Strategi Transportasi Udara - RVSM

         Reduced Vertical Seperation Minima (RVSM) adalah pengurangan separation minima untuk navigasi vertikal dari minima yang sudah ditetapkan yaitu 2000 feet di atas FL 290 menjadi 1000 feet.
         Penerapan Reduce Vertical Separation Minimal (RVSM) untuk pesawat jenis jet penumpang dan cargo (termasuk penerbangan eksekutif)
         Terdapat tiga aspek yang penting untuk dapat mengimplementasikan RVSM, yaitu:
                1. Aspek Kelayakan
                2. Aspek Pengoperasian Pesawat Udara
                3. Aspek Pemanduan Lalu Lintas Udara

2. Strategi Transportasi Udara – Eco Airport

         Eco –airport adalah sebuah strategi yang membuat sebuah bandara menjadi ramah lingkungan yang berarti memanfaatkan sumber daya lingkungan yang ada dengan dampak kerusakan atau gangguan lingkungan seminimal mungkin.
         Pengembangan bandar udara dalam jangka panjang akan mengikuti strategi optimalisasi, pendanaan, antisipasi keadaan darurat, keterbukaan, sinergi operasi, sertifikasi, eco airport, dan otomatisasi bandara.
         Strategi eco-airport terkait dengan kewajiban menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan

3. Strategi Transportasi Udara - Sky Marshall

         Sky Marshall adalah penegakan hukum secara rahasia atau counter agen teroris di pesawat komersial untuk melwan pembajakan pesawat.
         Di bidang keamanan penerbangan dalam jangka panjang akan mengikuti strategi ofensif, yaitu: audit security, pemeriksaan barang kiriman dengan anjing pelacak, dan penggunaan Sky Marshall sebagai sistem pengamanan di dalam pesawat udara
         Sky Marshall dapat diberikan oleh maskapai penerbangan yang menyediakan Sky Marshall setiap penerbangan seperti maskapai El Al 


Saturday 3 December 2016

#031216TM3 - Strategi Transportasi Laut

UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea)




Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958.

Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengatur mengenai beberapa hal, pertama mengenai laut teritorial (pasal 16 ayat 1). 

Kedua, untuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif (Pasal 75 Ayat 1).

Ketiga, untuk landas kontinen (pasal 84 ayat 1)

Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) juga melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu,
  1. Perairan Pedalaman (Internal waters),
  2. Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,
  3. Laut Teritorial (Teritorial waters),
  4. Zona tambahan ( Contingous waters),
  5. Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone),
  6. Landas Kontinen (Continental shelf),
  7. Laut lepas (High seas),
  8. Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).


ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia)



Dengan telah diberlakukannya UNCLOS, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan yang utuh sesuai pada Bab IV UNCLOS 1982, yang isinya tentang prinsip dan ketentuan Hukum Internasional, yang melandasi ‘suatu negara kepulauan dipandang sebagai sesuatu kesatuan wilayah negara yang utuh’. Sebagai konsekuensinya, maka Indonesia diwajibkan memberikan akses hak lintas damai sesuai dengan UNCLOS 1982 pasal 53 ayat 9, yang isinya ‘’...dalam menentukan atau mengganti skema pemisah lalu lintas, suatu negara kepulauan harus mengajukan usul kepada organisasi internasional yang berwenang dengan maksud untuk diterima...’’ Sesuai dengan ketentuan itu, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyediakan jalur ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia)


Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing diatas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. Penetapan ALKI dimaksudkan agar pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara secara terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang oleh perairan dan ruang udara teritorial Indonesia. ALKI ditetapkan untuk menghubungkan dua perairan bebas, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Semua kapal dan pesawat udara asing yang mau melintas ke utara atau ke selatan harus melalui ALKI.



Adapun alur laut kepulauan yang rnelalui perairan Indonesia tersebut adalah sebagai berikut: 
  • ALKI I : Selat Sunda – Selat Karimata – Laut Natuna – Laut Cina Selatan
  • ALKI II : Selat Lombok – Selat Makassar – Laut Sulawesi
  • ALKI III-A : Laut sawu – Selat Ombai – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – LAut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik
  • ALKI III-B : Laut Timor – Selat Leti – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik
  • ALKI III-C : Laut Arafuru – Laut Banda (Barat Pulau Buru) – Laut Seram (Timur Pulau Mongole) – Laut Maluku – Samudera Pasifik

Peraturan/Undang-Undang mengenai ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yaitu:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4209);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109);
  9. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1979 tentang Pengesahan Peraturan Internasional tentang Pencegahan Tubrukan di Laut Collision Regulation 1972;
  10. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang Pengesahan "International Convention for the Safety of Life at Sea 1974";
  11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 173/ ALAO1/ PHB-84 tentang Berlakunya The !ALA Maritime Bouyage Sistem Untuk Region A Dalam Tatanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran di Indonesia;
  13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM30 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi;
  14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
  15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan;


ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)


Indonesia berhak dan telah menetapkan ZEE-nya selebar 200 mil dari garis-garis pangkal nusantara (Pasal 48 dan 57). Dalam ZEE, Indonesia mempunyai:
  1. Sovereign rights atas seluruh kekayaan alam yang terdapat di dalamnya
  2. Hak dan kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan dalam konvensi.
  3. Yurisdiksi untuk: 
  • Mendirikan, mengatur dan menggunakan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan banguna n-bangunan lainnya (Pasal 56 dan 60)
  • Mengatur penyelidikan ilmiah kelautan
  • Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
Di ZEE, negara-negara lain mempunyai: 
  1. Kebebasan berlayar dan terbang 
  2. Hak meletakkan kabel dan pipa-pipa, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum laut tentang Landas Kontinen dan ZEE
  3. Kebebasan-kebebasan laut lepas yang disebut dalam pasal 88 sampai 115, yang  mencakup berbagai bidang yang ada hubungannya dengan kapal dan pelayaran;
  4. Akses terhadap. surplus perikanan yang tidak dimanfaatkan oleh negara pantai.

DEKLARASI DJUANDA


Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desmber 1957 oleh Perdana Mentei Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan : 
  • Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
  • Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan
  • Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI