Strategi Transportasi Darat
1. Angkutan Jalan
Kondisi: Lahan Tebatas
Melalui: 1. Pendayagunaan jembatan timbang
2. Fasilitas keselamatan jalan
3. Subsidi keperintisan dan sarana keperintisan.
Contoh Strategi:
- Jembatan
Timbang; adalah seperangkat
alat untuk menimbang kendaraan barang truk
yang dapat di pasang secara tetap atau alat yang dapat dipindahkan.
Contoh: Tanjung Priok
2. Angkutan Penyebrangan
Kondisi: 1.Pembangunan jembatan
2. Pengembangan angkutan jalan.
Strategi:
1. Strategi Substitusi (menggantikan):
Jembatan menggantikan angkutan penyeberangan.
Dipindahkan ke tempat yang lebih memerlukan.
Contoh strategi: Sebelum adanya jembatan Suramadu, Kapal Feri mengangkut transportasi yang ingin menyeberangi kota Surabaya ke Madura lalu diganti dengan Jembatan Suramadu
2. Strategi Komplementer (melengkapi):
Angkutan
penyeberangan sebagai permintaan dari angkutan jalan.
Contoh strategi: Turki dibagi menjadi 2 bagian (Asia Barat Daya dan Eropa
Tenggara) untuk menyeberangi antar bagian. Terdapat 2 pilihan angkutan
penyeberangan (Feri) dan angkutan jalan (Jembatan Bosphorus)
3. Transportasi Perkotaan
Kondisi: 1. Perkotaan yang semakin berkembang
2. Meningkatnya kebutuhan transportasi.
Strategi: 1.Skala pelayanan besar
Melalui: - Pengembangan angkutan perkotaan
- Angkutan massal
- Penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan
- Hemat BBM
- Meningkatkan rekayasa dan
manajemen lalu lintas
2. Intervensi Pemerintah
Melalui: - Membangun flyover
- Membangun MRT dan LRT
- Pengembangan kapal laut
- Penggunaan Kendaraan
Pribadi
I. Contoh
Strategi Skala Pelayanan Besar:
a. Rekayasa
dan manajemen lalu lintas:
1. Ganjil genap
2. 3 in 1
3. Sistem buka tutup
b. Penggunaan
kendaraan yang ramah lingkungan :
1. Sepeda (dalam jarak dekat)
2. Mobil berbahan bakar biogas
c. Hemat
BBM
1. Busway
2. Mobil listrik
3. Bajaj BBG
d. Menciptakan
keterpaduan antar moda:
1. Koridor busway
2. Stasiun
3. Halte
4. Terminal
II. Contoh
Strategi Intervensi Pemerintah
a. Koridor
busway
1. Busway - Ojek
2. Busway - Angkot
3. Busway - Bus
4. Busway - Busway
b. Stasiun
1. Kereta - Bus
2. Kereta - Angkot
3. Kereta - Ojek
4. Kereta - Kereta
c. Halte
1. Angkot - Ojek
2. Angkot - Bus
d. Terminal
1. Bus – Angkot
2. Bus – Ojek
3. Bus – Bus
e. Bandara
1. Kereta - Pesawat
4. Peraturan Transportasi Darat
I. Transportasi Online:
1. Peraturan Menteri
perhubungan No 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan
kendaraan bermotor/mobil umum tidak dalam trayek.
2.UU No 22 tahun 2009
pasal 139 ayat 4, Taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK
harus berbadan hukum
3. Pasal 21 , 22 dan 23
Peraturan Menteri No 32 tahun 2016
II. KIR
1. UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
2. Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia No 133
tahun 2015 tentang BPKB
3. Pasal 53 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, KIR wajib
dilakukan untuk mobil penumpang umum, bis, barang, dan kereta gandeng
III. Plat
Kuning
1. UU No 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 3 disebutkn dengan jelas
bahwa kendaraan berdasarkan fungsinya terbagi menjadi kendaraan umum (plat
kuning) dan kendaraan perorangan (plat hitam)
2. UU No 22 tahun 2009 , tentang lalu lintas dan angkutan
jalan